Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan (almarhumah) DARMAINUR Binti MAT SOLI, (almarhumah) DAHNIAR Binti MAT SOLI, (ALMARHUMAH) YUSMI Binti MAT SOLI, (almarhum) MARLIS Bin MAT SOLI, (almarhumah) ERAWATI Binti MAT SOLI adalah Anak dan atau Ahli Waris (almarhum) MAT SOLI dan (almarhumah) AMIN CHARIZAH secara sah menurut berdasarkan ketentuan agama, administrasi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Menetapkan USMAN dan EVI PRIYANTO anak dan atau Ahli Waris (almarhumah) DASMAINUR Binti MAT SOLI;
- Menetapkan USMAN dan EVI PRIYANTO Ahli Waris (almarhumah) ERAWATI Binti MAT SOLI;
- Menetapkan pernikahan (almarhum) MAT SOLI dengan (almarhumah) NURBAYA nikah sirih atau nikah bawah tangan tidak menurut ketentuan pemerintah;
- Membatalkan YULIAN MATSOLI sebagai Ahli Waris (almarhumah) ERAWATI Binti MAT SOLI;
- Membatalkan Putusan Penetapan Pengadilan Agama TelukKuantan perkara Nomor: 122/Pdt.P/2023/PA.Tlk, Tanggal 28 Desember 2023, YULIAN MATSOLI Bin MAT SOLI Pemohon I;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo at bono); |