Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon,
- Menetapkan Pemohon MULYATI, sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama :
- WIDY NUR FUADI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Teluk Kuantan, tanggal 27 Desember 2006, beralamat di Simpang Tiga RT 002 RW 002 Kelurahan Singpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi;
- WINNY NUR FUADI, jenis kelamin perempuan, lahir di Teluk Kuantan, tanggal 21 Februari 2010, beralamat di Simpang Tiga RT 002 RW 002 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon, |