Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2024/PA.Tlk Siswono bin Zainal Abidin Masriati binti Umar Syam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siswono bin Zainal Abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul wahab.am.shSiswono bin Zainal Abidin
Tergugat
NoNama
1Masriati binti Umar Syam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa objek sanketa yakni :

         BENDA TIDAK BERGERAK YAKNI:

1.Sebidang Tanah dengan luas 1.568 M2,Dengan Alas Hak SHM (Sertipikat Hak Milik) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi dengan NomorPersil: 43 Atas Nama SISWONO,PadaTanggal07-11-2013, yang terletak dan dikenal diRT 006 RW 003 Desa Pulau Panjang,Kecamatan Cerenti,Kabupaten Kuantan Singingi,Dengan Batas-batas sebagai berikut:

                                                > Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bujang

                                                >Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya

>Sebelah Barat berbayas dengan Tanah Josri

>Sebelah Timur berbatas dengan SPBU Cerenti

2.Bangunan Permanen yang terletak diatas tanah sepertimana pada poin ke 1 diatas yakni SHM No 43 atas nama SISWONO, Yakni;

>Bangunan Rumah Permanen,dengan ukuran 8m x 16m,Yang diatasnya bangunan sarang walet/Rumah Walet.

>Bangunan Sarang Walet 4mx12 Lantai 3,

                                                >Bangunan permanen (Kedai)  sebelah depan kiri                                                       rumah induk  ukuran    5mx12m

>Bangunan permanen (kedai) sebelah depan kanan rumah induk ukuran 4mx12m

3.satu Bidang Tanahyang diatasnya ditanamipohon kelapa sawit Dengan Luas 8593 M2,Dengan legalitas SHM(Sertipikat Hak Milik) No: 249, Atas nama MASRIATI (Tergugat),Dengan Batas-batas sebagai berikut:

>Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Desmizar

>Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Isap Marni

>Sebelah Selatan Berbatas dengan Sungai Kuantan

>Sebelah Utara berbatas dengan Persawahan.

                  Adalah HARTA BERSAMA  antara Penggugat dengan Tergugat

3. Menyatakana  bahwa hutang yang merupakan sisa hutang setelah perceraian penggugat dengan Tergugat sebesar Rp 125.600.000,-(Seratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) pada   bank BNI Cabang Teluk Kuantan,dengan Nomor Hak Tanggungan 00403/2021, yang awalnya Sebesar Rp.350,000,000,-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah)adalah  HUTANG BERSAMA 

4. Menyatakan bahwa “KESEPAKATAN PERDAMAIAN”Tertanggal 28 Februari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat,yang juga ditanda tangani para saksi ,BATAL DEMI HUKUM

5. Menyatakan dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua Harta bersama, satu per dua untuk Penggugat dan satu per duaUntuk Tergugat,dan jika tidak bisa dibagi Dua ,maka harta bersama tersebut dijual atau dilelang dan hasil penjualanya dibagi dua, satu per duaUntuk Penggugat dan satu per duaUntuk Tergugat, setelah dikurangi Hutang bersama sebesar Rp 125.600.000,- (Seratus dua puluh lima juta enam  ratus ribu  rupiah )

6. Mebebankan biaya perkara ini menurut hukum.

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran  (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak