Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon PEGI RISMAN BIN RISMAN sebagai Wali NUR AZIZAH BINTI RISMAN khusus untuk mengawakili perbuatan hukum dalam memberikan persetujuan dan menandatangani syarat pengajuan pinjaman kredit dengan anggunan SHM No 3125/Jake tercatat atas nama ZAINIBAR dan SHM No 3124/Jake tercatat atas nama ZAINIBAR;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |