Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
374/Pdt.G/2024/PA.Tlk Deva Ramayati Yoyo Ariyo bin Amis Sapri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 374/Pdt.G/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deva Ramayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohd Irfan, S.H.,M,HDeva Ramayati
Tergugat
NoNama
1Yoyo Ariyo bin Amis Sapri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini sebagai Harta Bersama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, yang terdiri dari :

2.1 1(satu) unit Mobil dengan Plat Motor BM 1257 Ks Merk Daihatsu Ayla 1,0 X MT G warna Putih Nomor Rangka MHKS4DA3JN092869 Nomor Mesin 1KRA693837 Atas Nama YOYO ARIYO

2.2. 1(satu) unit Sepeda Motor yang Penggugat dan Tergugat Beli secara Second Hand dan Belum balik nama dengan Plat Motor BM 3037 KL Merk KANZEN KT-110 Warna HITAM SILVER No rangka MG4XCR2A7J003027 Nomor Mesin KZ150FMRA0000039 Nama Pemilik Agus Setiawan

2.3. 260 (Dua ratus enam Puluh) Batang Pohon Kelapa Sawit yang ditanam diatas tanah milik Orang Tua Penggugat yang berlokasi di Desa Pulau Banjar Kecamtan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

3. Menyatakan secara hukum seluruh beban hutang bersama berjumlah total sebesar ± Rp. 56.775.065,- (lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam lima rupiah) sebagaimana tersebut dalam Posita butir 4 (empat), adalah hutang bersama (gono-gini) bagi Penggugat dan Tergugat

4. Menetapkan ½(seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut menjadi Hak Penggugat dan ½(seperdua) bagian lagi menjadi Hak Tergugat;

5. Menetapkan seluruh Beban Hutang Bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku, yaitu 50% (lima puluh porsen) atau seperdua bagian atau setengah bagian dari seluruh Total Hutang bersama

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;

7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak