Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PA.Tlk 1.Suwito bin Darmin
2.Supiatik binti Minhat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwito bin Darmin
2Supiatik binti Minhat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali anak yang belum dewasa yaitu:
  • Bunga Yudhistira binti Suhendri, Teluk Kuantan 18 Januari 2009 (15th);
  • Muhammad Aprilio Amri bin Suhendri, Sungai Sirih 17 April 2012 (12th);

3. Menetapkan Almarhumah Elis Yusrina yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Agustus 2024 dan meninggalkan Ahli Waris Sebagai berikut :

  1. Suwito bin Darmin (Sebagai Ayah kandung) ;
  2. Supiatik binti Minhat (Sebagai Ibu Kandung);
  3. Bunga Yudhistira binti Suhendri (Sebagai Anak Perempuan Kandung);
  4. Muhammad Aprilio Amri bin Suhendri (Sebagai Anak Laki-Laki Kandung);

4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak