Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Tlk 1.Juriati binti Tukiman
2.Yuli Rahayu binti Waris
3.Apri Sari Wahyuni binti Waris
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juriati binti Tukiman
2Yuli Rahayu binti Waris
3Apri Sari Wahyuni binti Waris
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Murisnaldi, S,H, M.HJuriati binti Tukiman
2Murisnaldi, S,H, M.HYuli Rahayu binti Waris
3Murisnaldi, S,H, M.HApri Sari Wahyuni binti Waris
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Alm. WARIS binti SARKIM telah meninggal dunia pada tanggal  tanggal 06 Januari 2024 di sebabkan karena sakit;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. WARIS binti SARKIM adalah :
  • Juriati binti Tukiman (Sebagai Istri);
  • Yuli Rahayu binti Waris (Sebagai Anak Perempuan Kandung);
  • Apri Sari Wahyuni binti Waris (Sebagai Anak Perempuan Kandung);
    1. ntuk Penarikan tabungan atas nama Alm. WARIS binti SARKIM di Bank Mandiri Cab. Teluk Kuantan;

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak