Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PA.Tlk Pegi Risman bin Risman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pegi Risman bin Risman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yoga Pratama AlpakiPegi Risman bin Risman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon PEGI RISMAN BIN RISMAN  sebagai Wali dari adik kandung pemohon yang bernama NUR AZIZAH BINTI RISMAN
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak