Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon NUR KHORIIFAH, sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama PITER IRAWAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Kuantan Singingi, tanggal 27 Juni 2007, bertempat tinggal di Dusun Rejo Sari RT 018 RW 005 Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, terhadap tanah Sertifikat Nomor 1004 Surat Ukur No 609/Simpang Raya/2024, tertanggal 05 Februari 2024;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon,
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |