Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PA.Tlk Nur Khoriifah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Khoriifah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ferry EyouniNur Khoriifah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon NUR KHORIIFAH, sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa bernama PITER IRAWAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Kuantan Singingi, tanggal 27 Juni 2007, bertempat tinggal di Dusun Rejo Sari RT 018 RW 005 Desa Simpang Raya  Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi,  terhadap  tanah Sertifikat Nomor 1004 Surat Ukur No 609/Simpang Raya/2024, tertanggal 05 Februari 2024;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon,

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak