Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PA.Tlk 1.Deni Wati binti Ali Ambran
2.Amelia Retnisari binti Hamisriadi
3.M Qaddri Ramadhan bin Hamisriadi
4.M Irzan bin Hamisriadi
5.Sumani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PA.Tlk
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deni Wati binti Ali Ambran
2Amelia Retnisari binti Hamisriadi
3M Qaddri Ramadhan bin Hamisriadi
4M Irzan bin Hamisriadi
5Sumani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Alm.Hamisriadi bin Jasa telah meninggal dunia pada tanggal  19 Januari 2024  ;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm.Hamisriadi bin Jasa adalah :
  • Deni Wati binti Ali Ambran (Sebagai Isteri)
  • Amelia Retnisari binti Hamisriadi (Sebagai Anak Perempuan Kandung)
  • M. Qaddri Ramadhan bin Hamisriadi (Sebagai Anak Laki-laki Kandung)
  • M. Irzan bin Hamisriadi (Sebagai Anak Laki-laki Kandung)
  • Sumani (Sebagai Ibu Kandung)

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak